JEPARA, peristiwaterkini.com – Belakangan ini, marak terjadi penyampaian aspirasi dari elemen masyarakat kepada pemerintah paska ditetapkannya kebijakan kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi (3/9) oleh Presiden RI, Joko Widodo. Terkait penyampaian aspirasi, dikonstruksikan secara audiensi hingga aksi massa. Hal tersebut pun turut terjadi di Jepara.
Ketua Aliansi Buruh Jepara, Maksuri mengatakan, beberapa delegasi Aliansi sedang melangsungkan audiensi terkait dampak kenaikan harga BBM dengan perwakilan Pemkab, Kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertrans) Samiadji. Pihaknya menilai, kenaikan BBM tidak memikirkan nasib buruh dan rakyat kecil.
“Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait kenaikan harga BBM tidak memihak buruh, dengan alasan tidak ada pertimbangan sebelumnya terhadap ekonomi rakyat,” ujar Maksuri saat ditemui Joglo Jateng usai audiensi, Selasa (13/9).
Maksuri dengan tegas, tidak hanya menolak melainkan mendesak solusi kepada Pemda Jepara agar tidak duduk diam dan menunggu solusi dari Aliansi Buruh. Dengan dalih, pemerintah telah memberikan jaminan kemudahan kepada Investor, sedang abai dengan kepentingan rakyat.
“Sudah semestinya Pemda mencari solusi atau alternatif, agar adil, antar naiknya harga BBM dengan gaji yang berbanding lurus atau dalam hal ini mesti dinaikkan pula, soal solusi diharap Pemda tidak berpangku tangan. Sementara itu, rakyat juga dipikirkan, jangan hanya investor,” tegas dia.
Oleh sebab itu, Maksuri menuntut, agar Pemda mendorong perusahaan agar menambahkan tunjangan transport kepada karyawan atau buruh, entah lewat surat rekomendasi atau surat edaran.
“Tuntutan kami hanya satu, kenaikan harga BBM mesti diimbangi dengan besaran gaji buruh yang turut naik. Dalam hal ini adalah terwujudnya kenaikan tunjangan transaport. Pemda mesti mendorong perusahaan setempat untuk melaksanakannya,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kepala DiskopUKMnakertrans Samiadji mengatakan, hari ini pihak Pemkab telah welcome kepada massa serikat kerja (Aliansi Buruh Jepara). Sedang surat edaran (SE) Bupati telah dibuat dan akan disampaikan ke perusahaan oleh Aliansi Buruh.
“Diupayakan memang dari internal, diselesaikan di tingkat dalam saja. Apabila mentok (deadlock), baru ada forum mediasi antara massa buruh dengan perusahaan,” kata Samiadji.
Selain buruh yang terdampak BBM, menurutnya, perusahaan turut terkenda imbasnya. Sehingga dengan adanya SE memberikan win-win solution di antara mereka secara internal.
“Semoga saja selesai di Internal perusahaan, jangan sampai masuk di tahap mediasi pemerintahan, dan tidak perlu sampai masuk di proses peradilan. Cukup di Intern,” pungkasnya.