Semarang, Peristiwaterkini.com – 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos, beramai-ramai mengundurkan diri.
Kepala Biro Hukum Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama membeberkan terdapat beragam alasan para CPNS itu memutuskan mengundurkan diri.
Ia menjelaskan, sebagian besar alasan mereka ialah dari sisi gaji yang dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi.
“Kaget melihat gaji dan tunjangan (mungkin gajinya tidak mencukupi). Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lai-lain,” ungkapnya, pada Kamis (26/5).
Ia melanjutkan, seharusnya peserta seleksi CPNS mencari informasi lebih lanjut mengenai beberapa poin tersebut.
“Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar,” lanjutnya.
Baca Juga : WFA, PNS Kini Tak Harus Ngantor
Satya juga mengatakan, bahwa banyaknya pengunduran diri CPNS ini telah merugikan negara, sebab biaya yang digelontorkan negara untuk proses seleksi tidaklah sedikit.
Untuk itu Satya menegaskan akan memberi sanksi kepada para CPNS yang mengundurkan diri.
Satu diantaranya sanksi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Termuat dalam pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB No 27 Tahun 2021, yaitu peserta tidak boleh melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.
Sankai tersebut berlaku bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan tetapi mengundurkan diri.
Selain itu, Satya menyebut masih terdapat juga sanksi dari instansi tempat mereka melamar.
Bagi pelamar di Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, pelamar di Kementrian Perencanaan Pembanguna Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 35 juta.
Lalu Sanksi denda bagi CPNS yang mengundurkan diri di Bandan Intelejen Negara dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 juta.
“Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelejen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta,” katanya.