Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan aturan baru mengenai perjalanan jarak jauh dan lokal. Aturan sebelumnya, KAI memperketat persyaratan bagi setiap perjalanan jarak jauh, guna mencegah penularan kasus Covid-19. Aturan yang baru dinilai sedikit longgar dari aturan sebelumnya, melihat dari kondisi Pandemi yang semakin terkendali. Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022, berikut aturan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:
1. Syarat penumpang Kereta Api Jarak Jauh
– Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukan hasil negatif screening Covid-19.
– Vaksin pertama wajib menunjukan hasil negatif Rapid test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
– Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
– Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
– Vaksin minimal dosis pertama
– Tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
– Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
– Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada penumpang yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain itu, untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah melakukan integrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi melalui ticketing system.
Demikian persyaratan terbaru yang telah diterbitkan oleh KAI yang berlaku mulai 18 Mei 2022.